Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Pelaku Yang Terjerat Pasal 365 dan 363


PASURUAN KOTA – Satreskrim Polres Pasuruan Kota melaksanakan Press Release dengan keberhasilan menangkap 4 pelaku pencurian.


Press Release langsung dipimpin oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K dengan di dampingi Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Heru Cahyo Seputro S.H., M.H. dan Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi serta wartawan Pasuruan Raya bertempat di Polres Pasuruan Kota, Selasa (26/9/2023).


Kapolres Pasuruan Kota mengatakan, Polres Pasuruan Kota melaksanakan Press Release terkait pengungkapan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik dan menjadi keresahan masyarakat yaitu ada kasus pencurian dengan kekerasan maupun pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor dan satu lagi adalah pencurian dengan cara merusak tembok.


“Yang pertama pada akhir Oktober dan awal September terjadi pencurian dengan kekerasan 365 KUHP di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota pelaku yang berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Pasuruan Kota yaitu berinisial (S) dan (MR) . Pelaku ini melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang pertama yaitu di jalan flyover tol Kecamatan Grati dan di jalan Desa Tenggilis Rejo Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan. Para pelaku menggunakan celurit untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap korban.” Jelas Kapolres.


“Sampai dengan saat ini tim Resmob masih melakukan pengembangan untuk mencari kendaraan bermotor yang sudah dijual oleh para pelaku. Dari dua tersangka ini berhasil dilakukan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait kejahatan tersebut yaitu berupa alat-alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana dan juga sarana yang digunakan para pelaku dalam melakukan tidak pidana berupa satu buah sepeda motor Honda Beat warna biru.” Kata Kapolres.


Masih Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, “Berikutnya ada satu tersangka berinisial (MH) yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dealer Kawasaki Kecamatan Purworejo di mana tersangka ini yaitu MH melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membobol tembok kemudian tembok tersebut dilalui oleh pelaku dan mengambil barang-barang yang ada di dealer tersebut. Adapun barang buktinya yaitu ada satu buah brankas uang dan kondisi rusak kemudian ada dusbook handphone merk Samsung dan dusbook merk Vivo”.


“Terakhir tim Resmob juga melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor berinisial MJ. Kejadiannya yang bersangkutan merupakan residivis jadi baru keluar dari LP dilakukan penangkapan langsung oleh tim Resmob untuk mempertanggungjawaban perbuatan pidana yang dilakukan pada bulan Agustus 2021 dengan barang buktinya unit sepeda motor Honda Vario warna putih.” Pungkasnya.


AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K menambahkan, jadi keberhasilan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ada tiga kasus dan pencurian dengan kekerasan ada dua kasus.


“Sekali lagi saya imbau kepada masyarakat untuk menambahkan kunci ganda seperti memasangkan gembok di ring cakram sepeda motor dan pada saat memarkirkan kendaraan lebih aman untuk parkir di dalam rumah atau di tempat yang terdapat penjaganya seperti tukang parkir.” Imbuh Kapolres.


Dari 5 kasus tersebut Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap 4 tersangka yang dijerat pasal 365 dan juga pasal 363 KUHP seluruh tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Polres Pasuruan Kota. ()

BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama