Bawa Shabu, Buruh Proyek ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bandara Ngurah Rai



Badung- Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kembali mengamankan seorang buruh proyek dengan inisial W (33) asal Blitar Jawa Timur karena kedapatan membawa shabu di depan sebuah Gudang barang rongsokan di wilayah Kelan Tuban Kuta Badung pada senin malam (18/9/2023) yang lalu. 


Saat di amankan Polisi, pelaku yang tinggal di daerah Jimbaran ini membawa 1 paket yang sudah di lakban berwarna hitam yang berisi potongan pipet bening bergaris putih kuning terdapat 1 plastik klip berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu seberat 0,30 gram brutto atau 0,20 gram netto. 


Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, S.E. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa, S.H. membenarkan mengenai diamankannya seorang buruh proyek yang berinisial “W” karena terlibat kasus narkoba.


“Anggota kami mengamankan pelaku saat sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di jalan wilayah Kelan. Saat berhenti tersebut pelaku terlihat gerak-geriknya mencurigakan yang pada akhirnya anggota melakukan penggeledahan badan maka ditemukanlah barang tersebut yang diduga shabu-shabu,”ucapnya dalam keterangannya pada rabu (27/9/2023). 


Pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan barang miliknya yang di beli dengan harga 350.000,- dari seseorang yang tidak dikenalnya, komunikasinya selama ini dilakukan melalui kontak Whatsaap.


“Pelaku berkomunikasi hanya melalui WA (Whatsaap) saja, rupa dari orang yang diajak bertransaksi itu pun tidak diketahuinya,”jelas Kasat Resnarkoba. 


Pelaku W yang hanya tamatan SMP ini, mengakui kalau dirinya sudah 4 kali membeli barang haram tersebut dari orang yang sama dan awal mula dirinya terjerumus narkoba karena atas asutan temannya sendiri.


Atas perbuatan pelaku ini, penyidik telah menetapkannya sebagai tersangka, terhadapnya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun  serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. 


“Pelaku saat ini sudah kita ditahan dan di tempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,”pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Nyoman Yasa. (hms23)

BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama