Jumat Mesadu, Kapolres Kungkung Dengar Keluhan Masyarakat Desa Manduang


Bali-bertepatan dengan Rahina Sugihan Bali Pada Jumat, 28 Juli 2023 Polres Klungkung Menggelar kegiatan “Jumat Mesadu Quickwins Presisi Polres Klungkung” kegiatan ini implementasi dari Program Quickwins Presisi yang di gagas oleh Bapak Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.


Sebagai narasumber Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta yang didampingi Oleh Kapolsek Klungkung Kompol Agus Widarma Putra, beserta Bendesa Adat Manduang Drs I Nyoman Merta M.Ag dan yang mewakili Perbekel Desa Manduan Wayan Bagiarta


Turut dihadiri Oleh Wakapolres Klungkung Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan bersama dengan Para Pejabat Utama Polres Klungkung dan dihadiri oleh Perwakilan Masyarakat Desa Manduang.


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta Mengawali kegiatan ini mari kita awali dengan puji syukur kita panjatakan kepada Tuhan Yang Maha Esa atau Ida Sang Hyang Widhi Wasa bahwa hari ini kita dapat melaksanakan kegiatan Jumat Mesadu Polres Klungkung yang bertempat di Banjar Tubuh Desa Manduang Kec./Kab. Klungkung yang megah ini.


Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah hadir dalam acara Jumat Mesadu ini dan Kami berharap diberikan saran dan masukan terkait pelayanan pada Polres Klungkung. Ujarnya


Sambutan Bendesa Adat Manduang  Drs I Nyoman Merta M.Ag  yang intinya menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap program Polres Klungkung yaitu Jumat Mesadu, kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan berharap dapat bermanfaat menampung keluhan masyarakat baik itu di bidang harkamtibmas maupun  pelayanan kepolisian.


Pada kesempatan yang baik ini saya selaku Bendesa Adat Manduang ingin menyampaikan kepada Abapak Kapolres dan Jajaranya agar Kegiatan patroli di Desa manduang dapat dimaksimalkan, serta dalam mengurus Surat Ijin Keramanain, penerbitan SIM dan SKCK agar tidak dipersulit, kemudian pertanyaan dari masyarakat An A. A Putra kami mendengarkan informasi di Medsos terkait  SIM seumur hidup, dan  tilang tanpa surat tugas apakah boleh dan apakah ada kebijakan apabila anak SMA pada saat berkendara Surat suratya  lengkap namun  tanpa memilik SIM pada saat Razia , apakah bias hanya diberikan wejangan  dan tidak ditilang mohon petunjuknya.


Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta secara langsung menanggapi keluhan dari masyarakat Desa Manduang Terkait dengan kegiatan Patroli, Saya secara langsung memerintahkan Kasat Samapta dan kapolsek klungkung untuk mengatur teknisnya agar lakukan patroli secara rutin hingga ke plosok Desa Untuk  penerbitan SIM sudah memiliki Standar proses penebitannya dengan waktu 45 Menit dan telah melakukan pelatihan kepada masyarakat agar lebih mahir untuk mengikuti tes selanjutnya, Penerbitan SKCK sudah memiliki alurnya dengan waktu maksimal 30 menit. Dan Terkait SIM berlaku seumur hidup sementara belum dan baru wacana, Sesuai ketentuan belum diperkenankan mengendari kendaraan bermotor dimana secara psikologis belum matang,  peronil Polri tanpa surat tugas boleh menilang apabila ditemukan pengendara pelanggaran kasat mata dan tekait kebijakan tidak menilang sesuai aturan tidak bisa dibijaksanai. Ucap Kapolres Klungkung **

BACA JUGA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama